Beranda | Artikel
Faedah Sirah Nabi: Baiat Aqabah Kedua
Jumat, 30 Agustus 2019

Sekarang kita lanjutan sirah Nabi, mengenai baiat aqabah kedua.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa selama sepuluh tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru manusia, beliau turun sampai ke pasar ‘Ukaz dan Majannah tempat mereka berjualan.

‘Ukaz itu nama tempat dekat dengan Makkah, orang Jahiliyah menjadikan sebagai pasar tempat mereka melakukan jual beli. Majannah adalah suatu dataran rendah Makkah jauh beberapa mil, orang-orang menjadikannya sebagai pasar.

Ketika musim haji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Mina seraya berkata, “Siapa yang mau membantuku, menyampaikan ajaran Rabbku yang imbalannya adalah surga?” Sampai-sampai orang-orang datang dari Yaman atau dari Mudhar. Kaumnya mendatanginya lantas mengingatkan, “Hati-hatilah kamu dengan seorang pemuda Quraisy, jangan sampai agamamu jadi ditinggalkan karena dia.” Bahkan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan di hadapan mereka, mereka mengisyaratkan dengan jari tangannya, “Itu laki-laki yang dimaksudkan.” Sehingga Allah mengutus orang-orang dari Yatsrib yang melindungi dan membenarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Salah seorang di antara kami bertemu Nabi dan mengimaninya dan mempelajari Al-Qur’an, kembali kepada kaumnya, maka dengan dakwahnya, kaumnya juga memeluk Islam sehingga tidak ada rumah-rumah Anshar yang tertinggal, melainkan semua beriman, padahal hanya berawal dari sekelompok orang Islam yang menginginkan kejayaan Islam. Mereka bertanya-tanya, “Sampai kapan kita membiarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dan dilanda ketakutan di gunung-gunung Makkah?” Oleh karena itu, kami sebanyak tujuh puluh orang datang menemui beliau pada musim haji, kami berjanji berkumpul di ‘Aqabah. Kami datang secara sembunyi-sembunyi, dua atau tiga orang yang datang secara bertahap sehingga cukup bilangan kami.

Kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami berbaiat kepadamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menyahut,

تُبَايِعُونِى عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى النَّشَاطِ وَالْكَسَلِ والنَّفَقَةِ فِى الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَعَلَى الأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأَنْ تَقُولُوا فِى اللَّهِ لاَ تَخَافُونَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَعَلَى أَنْ تَنْصُرُونِى فَتَمْنَعُونِى إِذَا قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَزْوَاجَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ وَلَكُمُ الْجَنَّةُ

Kamu berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat ketika bersemangat dan malas, untuk menafkahkan harta ketika sulit dan mudah, untuk menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, untuk berbicara di jalan Allah dan tidak takut kepada orang yang mencela. Hendaklah kalian menolongku jika aku datang kepada kalian, melindungi aku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri, dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga.”

Dia berkata, “Kami pun berdiri kepadanya dan berbaiat kepadanya.” Lantas As’ad bin Zurarah—dia termasuk yang termuda di antara mereka—memegangi tangannya, maka dia berkata, “Sebentar wahai penduduk Yatsrib, kita tidak menempuh perjalanan jauh, melainkan kita mengetahui bahwa ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahwasanya mengeluarkannya pada hari ini, berarti berhadapan dengan seluruh bangsa Arab, terbunuhnya orang-orang pilihan kalian, dan pedang akan melumat kalian. Apakah kalian adalah kaum yang sabar menghadapi itu semua dan pahala kalian dijamin oleh Allah, atau apakah kalian kaum yang takut dan pengecut. Tolong jelaskanlah hal tersebut, maka itu adalah uzur kalian di sisi Allah.”

Mereka menyahut, “Jauhkanlah dari kami wahai As’ad! Demi Allah, kami tidak akan meninggalkan baiat ini selamanya dan tidak akan membatalkannya selamanya.” Dia berkata, “Maka kami berdiri dan berbaiat kepadanya, maka dibaiatlah kami dengan syarat-syarat yang ditetapkan sekiranya kami menepatinya, maka balasannya adalah surga.” Semoga Allah meridai semuanya. (HR. Ahmad, 3:322. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim).

Dari Junadah bin Abi Umayyah, ia berkata, “Kami memasuki rumah Ubadah bin Shamit ketika ia sakit, kami berkata, ‘Semoga Allah menyembuhkan kamu, ceritakan satu hadits yang Allah akan memberimu ganjaran, yang pernah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ubadah berkata, Nabi memanggil kami dan membaiat kami. Ubadah katakan lagi,

فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا ، وَعُسْرِنَا ، وَيُسْرِنَا ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا ، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Beliau membaiat kami untuk mendengar dan taat baik pada waktu semangat maupun malas, waktu sulit maupun lapang, untuk mengutamakan kepentingan orang lain atas kami, untuk tidak menentang penguasa, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata menurutmu, yang ada buktinya dari Allah.” (HR. Bukhari, no. 7055, 7056 dan Muslim, no. 1709)

Setelah proses baiat dan pengukuhan janji usai seperti yang telah disampaikan oleh Jabi radhiyallahu ‘anhu, ada setan berteriak di tempat yang tinggi di ‘Aqabah dengan suara yang tinggi, “Ya ahlal Jababib (wahai penghuni rumah-rumah yang ada di Mina), maukah kalian kuberitahu bahwa Mudzammam (kata celaan untuk Nabi Muhammad dari orang Quraisy, pen) dan orang-orang yang keluar dari agamanya (disebut Shubah) berkumpul bersamanya untuk memerangi kalian.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ini adalah Azabb Al-Aqabah. Ini adalah anak Uzaib. Demi Allah, wahai musuh Allah, aku benar-benar akan meluangkan untukmu.” Lalu beliau memerintahkan kepada mereka untuk kembali ke tenda masing-masing, Al-Abbas bin Ubadah bin Nadhlah berkata, “Demi yang mengutus engkau dengan benar, jika engkau berkenan, besok kami bisa menghabisi penduduk Mina dengan pedang-pedang kami.” Beliau bersabda, “Kami tidak diperintahkan untuk itu.” (HR. Ahmad, 3:460. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini qawiy, sanadnya hasan).

 

Referensi:

Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.

 

 

 


 

Disusun menjelang Maghrib, 16 Dzulqa’dah 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/21333-faedah-sirah-nabi-baiat-aqabah-kedua.html